Minggu, 18 November 2018

KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR

KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR

KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR
KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR
BERITA TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Remigo ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).

Selain Remigo, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring. 

Baca juga :  Viral, Penumpang Wanita Kejar Pesawat hingga ke Landasan Pacu Karena Ketinggalan

Remigo ditahan di Rutan C1Gedung KPK. Sementara, David Anderson ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Kemudian, Hendriko ditahan di Rutan K4 Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.  QQ ONLINE

Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan suap terhadap Remigo dan pihak penyelenggara negara lainnya melalui sejumlah dinas di Pemkab Pakpak Bharat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar