Kamis, 11 Oktober 2018

Pengadilan Medan Menghukum 2 Penyelundup Obat Sampai Mati

Pengadilan Medan Menghukum 2 Penyelundup Obat Sampai Mati

Pengadilan Medan Menghukum 2 Penyelundup Obat Sampai Mati
Pengadilan Medan Menghukum 2 Penyelundup Obat Sampai Mati
BERITA TERBARU - Pengadilan Negeri Medan di Sumatra Utara telah menghukum mati dua orang karena menyelundupkan 100 kilogram shabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.

Penduduk Medan Edy Suryadi, 40, dan Arman Aceh, 31, ditangkap di Medan tahun lalu.

"Edy dan Arman bersalah karena melanggar UU 2009 tentang narkotika," kata hakim ketua Muhd Ali Tarigan saat membacakan putusan pada hari Kamis.

Para pria, menurut pengacara mereka, akan mengajukan banding.

 
Kasus ini bermula ketika unit narkotika Polisi Nasional menyerbu sebuah rumah di distrik Marelan pada Desember lalu.

Peneliti menemukan tujuh kantong methamphetamine yang tersembunyi di kamar mandi. Polisi menangkap Arman dan seorang tersangka ketiga Syafi'i yang berada di rumah pada saat penggerebekan itu.

Bukti yang ditemukan di rumah itu mengarahkan polisi ke Edy yang ditangkap di lingkungan lain di Medan.

Edy, menurut polisi, mendalangi rencana penyelundupan bersama dengan Jaini yang masih buron. JUDI ONLINE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar