Karaoke Parlors Disegel Dalam Perang Bekasi
Karaoke Parlors Disegel Dalam Perang Bekasi |
BERITA TERKINI - Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) tutup pada hari Selasa tujuh karaoke panti yang terletak di Jl. Thamrin di Lippo Cikarang, Bekasi.
Mereka dimeteraikan karena melanggar Pasal 47 peraturan daerah No 3/2016 tentang Pariwisata, yang melarang ruang karaoke, klub malam, perusahaan musik live, bar dan panti pijat beroperasi di Bekasi.
“Kami telah memberi mereka peringatan, yang tidak mereka perhatikan. Jadi, kami paksa menutup perusahaan, ”kata Kepala Satpol PP Bekasi Hudaya sebagaimana dikutip oleh tempo.co.
Baca juga : Dugaan Mucikari Tertangkap di Bekasi
Tujuh karaoke tersebut adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holiwood, Buterfly, dan Monariza. Mereka adalah tempat hiburan pertama yang ditutup karena Satpol PP telah menemukan 19 tempat karaoke lagi di daerah tersebut.
"Kami akan menutupnya secara bertahap selama beberapa hari ke depan," kata Hudaya. "Kami ingin setiap pemilik bisnis mematuhi peraturan tersebut."
Kepala Dewan Kota Bekasi Sunandar mendukung penyisiran, mengatakan bahwa peraturan tersebut didasarkan pada studi menyeluruh dan keinginan publik.
"Kami juga meminta warga untuk melaporkan tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi pada malam hari," katanya. QQ ONLINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar