Selasa, 09 Oktober 2018

Sidang Praperadilan Tentang Pemecatan Kasus Rizieq Ditunda

Sidang Praperadilan Tentang Pemecatan Kasus Rizieq Ditunda

Sidang Praperadilan Tentang Pemecatan Kasus Rizieq Ditunda
Sidang Praperadilan Tentang Pemecatan Kasus Rizieq Ditunda
BERITA TERPERCAYA - Pengadilan Negeri Bandung menunda pada hari Senin persidangan praperadilan tentang penghentian penyelidikan terhadap ulama firaminik Rizieq Shihab yang diduga mencemarkan nama baik mantan presiden Soekarno dan ideologi negara Pancasila.

Sidang ditunda karena perwakilan dari Polda Jawa Barat, yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, gagal hadir.

"Sidang ditunda sampai minggu depan ketika kami menunggu kehadiran terdakwa," hakim tunggal Muhammad Razzad DOMINO ONLINE

Putri Sukarno Sukmawati Soekarnoputri melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ke polisi pada tahun 2016, ketika video Rizieq membandingkan versi awal Pancasila yang disusun oleh Sukarno dan versi Piagam Jakarta beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan: “Dalam Pancasila milik Sukarno, iman kepada Tuhan ditempatkan di pantat, tetapi dalam Piagam Jakarta Pancasila, iman kepada Tuhan ditempatkan di kepala. Mana yang lebih baik? Sukarno atau Piagam Jakarta? "


Polisi menjatuhkan kasus itu pada bulan Februari, dengan alasan kurangnya bukti.

Tim hukum Sukmawati keberatan dengan investigasi yang dihentikan, mengklaim bahwa kasus tersebut memenuhi semua kriteria untuk diajukan ke pengadilan.

“Menurut Pasal 184 KUHAP (Kode Prosedur Hukum Pidana), bukti dapat mencakup pernyataan saksi, pernyataan ahli, petunjuk dan pernyataan terdakwa. Kami memiliki semua bukti itu, ”kata Teddi Adriansyah, salah satu pengacara Sukmawati.

Pengacara Rizieq, M. Ichwan Tuankotta, mengklaim bahwa pidato itu didasarkan pada tesis gelar Rizieq dan karena itu bukan kejahatan. QQ ONLINE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar