Sabtu, 13 Oktober 2018

Penjelasan Soal Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri Tanpa Lewat Imigrasi

Penjelasan Soal Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri Tanpa Lewat Imigrasi

Penjelasan Soal Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri Tanpa Lewat Imigrasi
Penjelasan Soal Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri Tanpa Lewat Imigrasi
BERITA TERKINI - Tersangka suap Eddy Sindoro diketahui sempat kabur ke luar tanpa melewati Imigrasi. Pihak Ditjen Imigrasi pun punya penjelasan terkait hal tersebut.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, kala itu 29 Agustus 2018, Eddy Sindoro dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seharusnya Eddy melewati Imigrasi Bandara dan di paspornya ada cap 'deportasi', tapi kenyataannya tidak seperti itu.

"Pak Eddy mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, keluar pesawat menuju counter Imigrasi ada namanya transit desk. Bagi penumpang yang transit memang langsung menuju boarding gate berikutnya tak melalui Imigrasi," ujar Agung saat dikonfirmasi.

"Sedangkan Pak Eddy ini kan bukan transit passenger, dia dideportasi. Tapi dia memanfaatkan jalur transit desk itu untuk menuju gate berikutnya dan melewati Imigrasi," jelasnya. DOMINO ONLINE

Dalam rangka menyukseskan aksinya, Eddy tak sendirian. Agung menyebut Eddy dibantu oleh sejumlah orang sehingga dia berhasil keluar dari Indonesia tanpa tercatat di Imigrasi.


"Berawal dari dugaan KPK adanya petugas (Imigrasi) yang membantu proses tersebut, yakni proses masuk-keluar Indonesia tanpa melalui Imigrasi, tim internal kami langsung dibentuk untuk menelusuri apa yang terjadi," tutur Agung.

"Minggu lalu pas Kanim Bandara Soekarno-Hatta ke KPK, itu menyerahkan hasil temuan tim internal kami," imbuhnya. QQ ONLINE

Dalam pelariannya selama 2 tahun, Eddy sempat berpindah-pindah di 4 negara Asia Tenggara yaitu Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Eddy kemudian menyerahkan diri ke KPK dan menyebut ingin kasusnya segera diselesaikan.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016. Dia diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada mantan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution terkait dengan pengurusan perkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar